BACA !!! KISAH KISAH TELADAN.......INSPIRASI HIDUP SEORANG MUSLIM

21 Agustus 2009

Khittah Perjuangan Muhammadiyah


Khittah atau Garis Perjuangan Muhammadiyah yang cukup populer dibandingkan dengan Khittah lainnya ialah Khittah Ujung Pandang tahun 1971. Sesuai namanya, Khittah Perjuangan Muhammadiyah tersebut dilahirkan dari Muktamar ke-38 tahun 1971 di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan), yang kini berganti nama kembali menjadi kota Makassar. Khittah Ujung Pandang inilah yang paling banyak dirujuk dan menjadi pedoman atau acuan pokok dalam menentukan sikap organisasi menghadapi dunia politik.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Muktamar ke-38 tahun 1971 Muhammadiyah membuat keputusan tentang “Pernyataan (Penegasan) Muhammadiyah” tentang “Hubungan Muhammadiyah dengan partai-partai dan organisasi-organisasi lain”, yang kemudian dikenal dengan “Khittah Muhammadiyah tahun 1971” atau “Khittah Muhammadiyah Ujung Pandang”. Berikut isi pernyataan sikap Muhammadiyah atau Khittah Muhammadiyah Ujung Pandang tersebut yang dipetik dari Dokumen Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang “Keputusan Muktamar ke-38 tahun 1971 di Ujung Pandang”:

BismillahirrahmanirrahimMuktamar Muhammadiyah ke-38 yang berlangsung dari tanggal 1 s.d. 6 Sya‘ban 1391 bertepatan dengan 21 s.d. 26 September 1971 di Ujung Pandang, setelah mendengar pandangan dan pendapat para peserta Muktamar tentang hubungan Muhammadiyah dengan partai-partai dan organisasi-organisasi lainnya dalam usaha peningkatan Muhammadiyah sebagai Gerakan Da‘wah Islam, memutuskan sebagai berikut:1. Muhammadiyah adalah gerakan Da‘wah Islam yang beramal dalam bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai atau organisasi apa pun.2. Setiap anggota Muhammadiyah, sesuai dengan hak asasinya, dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam persyarikatan Muhammadiyah.3. Untuk lebih memantapkan Muhammadiyah sebgai gerakan Da‘wah Islam setelah Pemilu tahun 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma‘ruf nahi mungkar secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai-partai politik dan organisasi-organisasi lainnya.4. Untuk lebih meningkatkan partisipasi Muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan dan mengambil langkah-langkah dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual.

Ada hal penting dari Khittah tahun 1971 tersebut. Pertama, secara tegas Muhammadiyah menentukan posisi dan sikapnya yang benar-benar netral terhadap politik praktis dan partai politik, yakni tidak memiliki hubungan afiliasi apa pun. Kedua, jika Khittah tahun 1969 masih terkandung pemihakan terhadap Partai Muslimin Indonesia, pada Khittah tahun 1971 secara jelas Muhammadiyah menunjukkan kenetralannya dengan meletakkan partai apa pun termasuk Parmusi berada di luar Muhammadiyah, dengan semangat melakukan amar ma‘ruf dan nahi munkar terhadapnya, artinya melakukan fungsi dakwah terhadap kekuatan-kekuatan politik. Ketiga, memberi kebebasan politik kepada warga, baik dengan menggunakan hak politiknya maupun tidak, sebagai sikap yang cukup terbuka dari Muhammadiyah.Konsep Khittah Muhammadiyah tahun 1971 tersebut kemudian disempurnakan lagi dalam Muktamar tahun 1978 di Surabaya. Adapun “Khittah Perjuangan Muhammadiyah” tahun 1971 yang disempurnakan tahun 1978 pada Muktamar ke-40 tahun 1978 di Surabaya tersebut esensinya mengandung dua garis perjuangan Muhammadiyah sebagai berikut:1. Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari suatu Partai Politik atau Organisasi apa pun.2. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

Dari hasil Muktamar di Surabaya tahun 1978 itu tampak sekali sikap Muhammadiyah untuk melepaskan diri dari bayang-bayang partai politik khususnya yang terkait dengan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), yang dalam Khittah tahun 1969 dan tahun 1971 masih tersirat nuansa “ber-partai politik” itu. Pada Khittah Ponorogo masih tersurat tentang peluang Muhammadiyah mendirikan “satu partai politik yang berada di luar Muhammadiyah, tidak memiliki hubungan organisatoris tetapi memiliki hubungan ideologis”. Pada Khittah Ujung Pandang terdapat pernyataan butir ke-3 yang berbunyi “untuk lebih memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan Da‘wah Islam setelah Pemilu tahun 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma‘ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya partai-partai politik dan organisasi-organisasi lainnya”, yang mengandung isyarat lebih moderat dan netral dalam menyikapi Parmusi, yang berbeda dari Khittah Ponorogo yang cenderung berpihak.Pada Khittah tahun 1978 tidak terdapat lagi keputusan tentang kepemihakan terhadap partai politik, bahkan secara tegas Muhammadiyah menyatakan “tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari suatu partai politik atau organisasi apa pun” dan “setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah”.Dari Khittah tahun 1971 dan tahun 1978 itulah kemudian Muhammadiyah melalui kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sikap politik yang netral dalam setiap menghadi Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga larangan rangkap jabatan bagi anggota dan pimpinannya dalam partai politik kecuali dalam kondisi tertentu atas izin Pimpinan Pusat Muhammadiyah sendiri. Lebih khusus lagi, dengan rujukan Khittah tersebut dalam satu paket dengan larangan rangkap jabatan di partai politik, juga ditetapkan larangan rangkap jabatan dengan organisasi lain yang amal usahanya sejenis dengan Muhammadiyah, di samping larangan rangkap jabatan tertentu di lingkungan internal Persyarikatan Muhammadiyah.Sikap netral Muhammadiyah terhadap politik tidak harus ditafsirkan anti-politik, tapi sebagai posisi tidak melibatkan diri dalam aktivitas dan kepentingan politik-praktis sebagaimana partai politik. Sikap tersebut juga tidak harus dimaknai “menjaga jarak jauh yang sama” atau “menjaga kedekatan yang sama” ka-rena baik jauh maupun dekat jika persentuhannya tetap pada orientasi politik maka bukan spirit Khittah, yakni membebaskan Muhammadiyah dari tarikan misi, hubungan, kepentingan, dan tindakan-tindakan yang bersifat politik-praktis, yakni politik yang berorientasi pada kekuasaan sebagaimana diperankan oleh partai politik

Diambil dari: www.suara-muhammadiyah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar